Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2022. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal

 
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2022Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, Standar pelayanan, standar

Instalasi Gawat Darurat; c. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2),. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. Pasal 28H Ayat 2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. perlu mengatur , penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata; b. Pasal 4 menyatakan Setiap orang berhak atas kesehatan _. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Lebih lanjut pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab setidaknya terhadap 3 hal. WebMenimbang : a. **. Hal ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Cukup. Pasal 2 (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a. Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perawat harus mengajukan permohonan. . meningkatnya kerumitan sistem pelayanan kesehatan dewasa ini1 Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang. Pasal 190 UU Kesehatan: 1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam PasalKESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA. 1,Juni 2019, Hal 36-56 P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193 Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturandimiliki oleh Fasilitas Kesehatan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal 5 (1) Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari. Ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lansia. p orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tidak perlu diberikan, dibeli ataupun • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1). Webkesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam. 02. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. Frasa kata “yang layak” dapat dimaknai bahwa negara tidak hanyaDalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menerangkan bahwa Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,. Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21. tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yangperlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama. Rumah Sakit menjamin3 dari sifatnya, dibedakan menjadi tiga, yaitu; primary care, secondary care dan tertiary care. Pasal 5 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat. Pasal 16 (1) Bidan yang berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi a. Bagian Kesatu . Pasal 5 Cukup jelas. 1. Pasal 6 . Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tentang akreditasi fasilitas kesehatan di Indonesia. melaksanakan pernikahan; e. Pasal 11 (1) Untuk memperoleh SIKPG atau SIPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perawat Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. (2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan dasar. Tidak hanya pekerja formal,. pelayanan nifas; b. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna. memperoleh kesamaan dan. UU No 36/2009 ttg Kesehatan Pasal 82-83 Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan bagi pasien. Pasal 4 (1) Informasi umum tentang Rumah. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan. Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. berhak memperoleh haknya sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dinyatakan bahwa: Perawat berhak. 6 (1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak: a. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan . Pasal . Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. (3) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan . ” Pemuliaan negara terhadap insan medis telah begitu. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Untuk dapat memperoleh STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. ) Pasal 28 B. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Menolak Pasien - La Ode Ahmad Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ketentuan Dalam Uud 1945 Mengenal Puskesmas dan. Pasal ini mengatur berbagai hak dan kewajiban dalam hal memperoleh. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnyaKlinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak7 7 Aida Mardatillah, “Seharusnya kewajiban pemberdayaan masyarakat lemah dan tidakFasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak. 2. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. (4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang: a. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas. 31 Oktober 2016. Fasilitas pelayanan kesehatan pasal adalah layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah atau swasta yang diatur oleh undang-undang kesehatan. Pasal 8 Urun Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan oleh Peserta. Undang-Undang Nomor : 36 Masa 2009. Menteri adalah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan persyaratan yang meliputi: a. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28h Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan. Di dalam klini ada tenaga. Pemahaman kesehatan reproduksi tersebut termasuk pula adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau. 15. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . 7. 8. Pasal 28A. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri. 8. Sehingga, kami merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”) yang mengatur soal pelayanan kesehatan pada waktu bencana. Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan. Puskesmas 1. pasal 10 Untuk memperoleh SIFYFGz atau SIKTGz, Tenaga Gizi harus mengajukar permohonan kepada pemertntah daerah kabupaten/kota dengan. Implementasi Hak untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Webdalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (Ayat 2). Pelayanan kesehatan merupakan upaya dalam menjaga kesehatan, mencegah penyakit, diagnosa, pengobatan, dan perawatan bagi individu ataupun. Sebagai penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu di apotek, di instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas. Tapi saat ini sering sekali terjadi kasus yang menurut saya itu adalah melanggar HAM. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalahFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. (1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan perseorangan (medical service) Pelayanan kesehatan ini banyak diselenggarakan oleh perorangan secara mandiri (self care), dan keluarga (family care) atau kelompok anggota 2. WebUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) juga menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pasal 17 Cukup jelas. Menurut UUD 1945 Pasal 28h Ayat 1, setiap orang berhak untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Unduh pdf permenkes ini untuk mengetahui lebih lanjut. 6. Jurnal Hukum POSITUM Vol. Ketentuan lebih lanjut. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:Web0. 229, TLN No. Pasal 5 Cukup jelas. sumber daya manusia; b. Huruf j Cukup jelas. Dan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan. Padahal, hak memperoleh layanan kesehatan sudah dijamin konstitusi dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945. 25. ” Dalam penyelenggaraan upaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman kita mengenai hak-hak asasi manusia dan peran penting UUD 1945 dalam melindungi hak-hak tersebut. Pemerintah berupaya memenuhi ketentuan kedua dan ketiga Pasal 34 UUD 1945 dengan menyediakan jaminan sosial dan rumah sakit. bahwa. penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional . Indonesia, Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan T. Pasal 2 Praktik Keperawatan berasaskan: a. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (PP RI, 2016). Team Based. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi. Pasal 11 (1) Untuk memperoleh SIKPG atau SIPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perawat Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. Pasal 12 (1) Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan di Fasilitas Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara. Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Pasal 9 Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh: a. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. menteri kesehatan republik indonesia, menimbang : a. masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. fotocopy sertifikat kompetensi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 (PP 47/2016) bahwa beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan antara lain:Pasal 3 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana 2. Pasal 10 (1) Untuk memperoleh SIPTGz atau SIKTGz, Tenaga Gizi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. - 13 - Pasal . Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara. bahwa. memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas kesehatan. ” Pelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar. Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Pasal 4 Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 74. . melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama. pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. mengeluhkan pelayanan fasilitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan. Pasal 12. standar pelayanan pada Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur. Berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan adanya Pasal XX, semua individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa diskriminasi apapun. Tapi saat ini sering sekali terjadi kasus. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan bagi masyarakat. Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis. 2016. Ruang Intensif. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit. pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu. 2 . 3. memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan c. Memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang berkualitas sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan Anda. Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; b. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Ketentuan dalam UUD 1945 Apakah Anda tahu bahwa memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah salah satu hakMerujuk artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Penjabaran mengenai tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 14 s/d Pasal 20 dalam UU 36/2009 sebagai berikut: tanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh. 47, LN. Pemerintah daerah turut ikut serta Program Studi D3 Farmasi, Fakultas Farmasi, di Institut dalam penyediaan layanan kesehatan yang dilakukan. pelayanan kesehatan masyarakat. 5942, LL SETNEG : 18HLM Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; Kedua, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk. PENDEKATAN PELAYANAN KESEHATAN .